Sabtu, 26 Desember 2009

4 Tahun MoU Helsinki, KKR dan Pengadilan HAM belum terbentuk di Aceh


Tanpa terasa Peringatan Penandatangan MoU Helsinki di Finlandia sudah berjalan selama 4 tahun. Dengan ditandanganinya Nota Kesepahaman tersebut merupakan berkah bagi Rakyat Aceh yang telah lama hidup di dalam derita, akibat konflik yang berkepanjangan. Saat konflik berlangsung, masyarakat hidup di dalam ketakutan yang teramat sangat. Masyarakat tidak berani ke kebun atau keladang untuk bercocok tanam karena kerap kali terjadi kontak senjata antara TNI dan GAM, akibatnya kondisi perekonomian masyarakat Aceh menjadi sangat memprihatinkan. Banyak korban dipihak sipil pada saat konflik berlangsung di Aceh.

Sehingga hari yang sangat diimpikan itu tiba, pada tanggal 15 Agustus 2009 yaitu di tanda tanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM di Helsinki yang merupakan cikal bakal lahirnya UUPA, dimana peristiwa bersejarah yang tidak pernah dilupakan oleh Rakyat Aceh.

Namun yang sangat disayangkan, setelah UUPA disyahkan tuntutan Pemenuhan Keadilan bagi Korban konflik juga belum juga terlaksana, padahal secara yuridis hal ini sudah di atur dalam UUPA. Seperti contohnya Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sejatinya akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Namun sampai hari ini, belum juga direalisasikan yang artinya Belum ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang terbentuk di Aceh. Padahal ini sudah diatur dalam UUPA tentang Hak Asasi Manusia pasal 229.

Hal lain yang menjadi sangat urgent adalah pembentukan sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk Aceh yang hal tersebut sudah diakomodasi dalam UUPA tentang Hak Asasi Manusia pasal 228 namun sejauh ini belum ada pengadilan HAM yang terbentuk di Aceh. Padahal idealnya, hal ini sudah harus dilaksanakan setahun setelah UUPA itu disyahkan. Hal ini sangat lah ironis.

Namun kami berharap adanya itikad baik dari Pemerintah agar kedua hal tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh UUPA, agar keadilan bagi Korban konflik bisa terpenuhi.

Juga kami dari Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh menghimbau kepada seluruh elemen, baik sipil maupun militer di Aceh untuk terus menjaga perdamaian yang telah disepakati, agar kesejahteraan hidup Rakyat bisa terpenuhi dan mengutuk setiap aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk merusak perdamaian yang telah tercipta. Sehingga perdamaian di Aceh bisa menjadi perdamaian yang abadi.

Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh
Juru Bicara

Herlin

1 komentar: